Rabu, 10 Oktober 2012

Kontroversi Bidan PTT Kementerian Kesehatan Tarik Kembali SK Bidan PTT Aceh Tengah Priode Juni 2012


Kontroversi Bidan PTT
Kementerian Kesehatan Tarik Kembali SK Bidan PTT Aceh Tengah Priode Juni 2012
TAKENGON – Kementrian Kesehatan Republik Indonesia menarik kembali SK Pengangkatan 58 bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Aceh Tengah Periode Juni 2012. Penarikan kembali SK tersebut terkait kontroversi dan keluarnya dua versi pengumuman penerimaan bidan PTT di kabupaten setempat.
Penarikan kembali SK ini tertuang dalam surat yang di keluarkan Kementerian Kesehatan RI, nomor surat Kp.01.02.1.2.5.5308 perihal pembatalan SK pengangkatan Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Aceh Tengah priode Juni 2012 tertanggal 31 Juli 2012 yang di tandatanganioleh Kepala Biro Kepegawaian Pattiselarno Roberth Johan, MARS.
Dalam surat tersebut di sebutkan, sehubungan dengan surat Dinas Kesehatan Aceh No.Peg. 800/2150/2012 tanggal 13 Juli 2012 dan dengan membaca berdasarkan surat Bupati Aceh Tengah no.800/686/2012, tanggal 12 juli 2012 tentang peninjauan kembali SK Bidan PTT Kabupaten Aceh Tengah tahun 2012.
Selain itu, surat kepolisian Daeran Resort Aceh Tengah No.TBL/146/VII/2012/Aceh/Res Ateng, tanggal 2 Juli 2012 perihal tanda bukti lapor tindak pidana pemalsuan surat/pemalsuan tandatangan dan penyalahgunaan wewenang.
Kementerian Kesehatan RI juga meminta untuk segera dikirimkannya SK pengangkatan dan Petikan Bidan PTT priode Juni 2012 Kabupaten Aceh Tengah.
Sementara Itu, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah, Dr Sukri Maha saat di hubungi Koran ini, Sabtu 4 Agustus 2012, membenarkan prihal adanya penarikan kembali SK pengangkatan Bidan PTT priode Juni 2012 Aceh Tengah oleh Kementerian RI.
Kata dia, saat ini kasus pengumuman Bidan PTT Aceh Tengah tahun 2012 sudah memasuki Pengadilan Negeri (PN) Takengon, sehingga Kementrian Kesehatan menunggu hasil dari Pegadilan Negeri Takengon.
"Kepala Dinas Kesehatan Aceh yang meminta dibatalkan SK Pengangkatan Bidan PTT Aceh Tengah priode Juni 2012, tetapi Kementerian Kesehatan tidak bisa membatalkan SK pengangkatan itu, tetapi Kementerian Kesehatan hanya menarik kembali SK pengangkatan tersebut," ujar Sukri Maha.(Mashury)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar