Minggu, 21 Oktober 2012

Sekda Hadiri Rapat Badan Anggaran DPRK Bener Meriah

REDELONG :Sekertaris Daerah Kabupaten Bener Meriah hadiri rapat badan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah, Jum’at (19/10) yang berlangsung di ruangan rapat DPRK setempat. Rapat badan anggaran DPRK Bener Meriah tersebut membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perubahan tahun anggaran 2012. Bupati Bener Meriah dalam sambutanya yang di bacakan oleh Sekretaris daerah Bener Meriah Drs. T. Islah, MSi menyampaikan, pada kesempatan yang berbahagia ini terlebih dahulu kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada ketua, wakil ketua dan para anggota DPRK Bener Meriah, yang telah bersedia membahas RAPBK tahun anggaran 2012, yang telah begitu gigih dengan tidak mengenal lelah, dalam waktu yang cukup panjang membahas langkah-langkah rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Bener Meriah tahun anggaran 2012. “Sungguh merupakan suatu hal yang sangat luar biasa, dan kebersamaan ini secara sungguh-sungguh kita lakukan dalam rangka menciptakan perubahan-perubahan yang ditandai dengan rapat badan anggaran membahas rencana kerja anggaran perubahan (RKA-P) APBK tahun anggaran 2012 pada hari ini,”ujar Sekda Bener Meriah Drs. T. Islah, MSi. Lanjut Drs. T. Islah, MSi, dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah menjadi peraturan menteri dalam negeri nomor 59 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, diawali dengan pembahasan perubahan kebijakan umum anggaran perubahan (KUA-P) tahun 2012 yang merupakan kerangka acuan awal dengan menyerap dan mengakomodir semua aspirasi dan apresiasi kedalam kerangka tersebut. Kemudian pembahasan memasuki tahapan perubahan prioritas dan pelaporan sementara perubahan (PPAS-P) tahun 2012 untuk masing-masing urusan wajib dan urusan pilihan. “Tahapan-tahapan di atas memiliki fungsi yang strategis untuk menentukan semua rencana kerja masing-masing urusan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang berintikan otonomi daerah dengan melaksanakan urusan rumah tangga daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004,”kata Sekda Bener Meriah Terang Drs. T. Islah, MSi lagi, sehubungan dengan hal tersebut, agar rencana keuangan tahun 2012 berjalan sebagaimana mestinya, yang pelaksanaannya nanti oleh seluruh SKPK, akan dapat berfungsi sebagai alat ukur pencapaian kinerja sesuai dengan anggaran yang mampu memberikan solusi untuk memecahkan berbagai permasalahan dan hambatan yang telah dituangkan dalam kebijakan umum anggaran perubahan tahun anggaran 2012. Selanjutnya kebijakan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten (APBK) perubahan, disamping sebagaimana yang telah disebutkan diatas juga harus mengacu pada undang-undang nomor 17 tahun 2003, tentang keuangan negara, undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Pantauan tim release Humas Setdakab Bener Meriah, rapat badan anggaran DPRK Bener Meriah dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Bener Meriah Joni Suryawan. Selain di hadiri oleh Sekertaris daerah Drs. T. Islah, MSi, juga hadiri asisten III Fitra Gunawan, AP, para kepala Dinas, Badan, Kantor, para camat dalam lingkungan pemerintahan Kabupaten Bener Meriah, serta para tim anggaran DPRK Bener Meriah.(Mashury)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar