Kamis, 18 Oktober 2012

Korban Kecewa Putusan Pengadil Dinilai “Mandul” Kasus KDRT Dr Erwin Diponis Hanya 4 Bulan Penjara


Korban Kecewa Putusan Pengadil Dinilai “Mandul”
Kasus KDRT Dr Erwin Diponis Hanya 4 Bulan Penjara

Adakah Pejabat Bener Meriah Yang Menjadi Pembela Dr Arwin Dibalik Semua Ini?
Takengon,
Hukum dinegri ini berbelit seperti ular licin seperti belut begitulah kata singkat ketika Hukum tak berjalan sesui keinginan pasalnya banyak kasus kasus pejabata di negri ini tidak berjalan sesui dengan aturan dan per udang udangan yang berlaku. Sehingga timbul kesan Hukum hanyya diterapkan kepada masyrakat kalangan bawah yang tidak punya materi.

Sebagai salah satu contoh tindak kekerasan dalam rumah tangga KDRT yang di alami oleh Hasanah (34) Warga Kampung Belang Sentang Kec Bukit Kabupaten Bener Meriah yang terbukti mengalami tindak kekerasan dari sang suami Dr.Arwin Munariko SpOG, hanya di ponis 4 bulan penjara dengan denda Rp 5 Juta oleh Pengadilan Negri (PN) Takengon (4/10) lalu

Kasus KDRT yang juga perselingkuhan sang doctor ini sudah tidak asing lagi pasalnya berta tentang perselingkuhan yang menjadi motif dari KDRT tersebut sudah sering berulang kali dilangsir oleh beberapa media di Indonesia  namun sangat disayangkan konsek wensi terhadap perbuatannya metal sampai 4 bulan ponis pengadilan.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Takengon yang dipimpin oleh hakim Ketua Firza Adriansyah SH, dan Hakim Anggota Rahmad Fajri SH, Khalid SH. Hasanah mengaku hanya mendengarkan keputusan hakim yang dibacakan pada sidang putusan hakim PN Takengon, yang menyatakan bahwa Dr.Arwin Munawariko.SpOG yang juga ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bener Meriah yang bertugas di rumah sakit Bener Meriah  terbukti bersalah melakukan tidakan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya Hasanah yang mengakibatkan korban mengalami gangguan secara fisik serta tekanan psikis.

Hafis kepada media ini (8/10) yang merupakan adik korban juga mengatakan karena kekerasan yang dialami  kakak nya tidak hanya menimbulkan dampak luka atau perasaan sakit secara fisik, namun juga menyebabkan Hasanah mengalami tekanan psikis secara terus menerus. selaku suami seharusnya dr.Arwin dapat memberikan perindungan dan rasa aman bagi keluarganya bukan malah menindasnya. “Saya tidak akan tinggal diam dan saya akan terus mendampingi kakak saya untuk mencari keadilan. Saya berharap Dr arwin mendapat sangsi yang setimpal atas perbuatannya karna jika dia seorang manusia ia tak akan menyakiti istri dan anaknnya,” cutus Hafis kesal.

Menurut Hafis keputusan pengadilan tersebut tidak berpihak terhadap keluarganyya ia menggap hukum di negri ini sekan terkesan “mandul” hasil keputusan sidang tersebut sama sekali tak setimpal atas pebuatannya untuk itu pihaknya akan melakukan banding agar Arwin mendapat imbalan sesuai dengan perbuatannya.   

Sementara itu Hasanah (8/10) kepada Media ini mengatakan,  sejak tahun pertama ia membangun mahligai rumah tangga, suaminya memang memiliki kebiasaan melakukan kekerasan terhadap dirinya setiap kali mereka bertengkar.  Sikap kasar sang suami tidak hanya kepada dirinya saja akan tetapi juga kepada kedua anak hasil dari perkawinan mereka.

“Sebenarnya tindak kekerasan sudah sering saya alami namun saya bertahan karna ada nya sang kedua anak saya, dan saya berharap Arwin bisa berubah namun harapan tersebut ternyata sia-sia bahkan Arwin semakin menjadi-jadi hingga berunjung pada perselingkuhan yang dilakukan dengan Dr.Susanti Dwi Aryani, kesabaran saya sudah melampau batas Arwin tidak sepantasnya memperlakukan saya seperti itu”, ungkap Hasanah.

Dikatakan Hasanah mahligai rumah tangga hingga mereka sudah mencapai usia kurang lebih 15 tahun perkawinan. Meski berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun Hasanah mendedikasikan diri sepenuhnya kepada keluarga termasuk mendampingi dan mendukung penuh sang suami selama menjalani pendidikan dokter spesialis hingga berhasil meraih gelar Dokter Spesialis Kandungan.

Hal yang lebih menyakitkan lagi dikatakan hasanah, ketika  ia mendengar pengakuan dari anak tertuanya Tamar yang ternyata sudah lebih dahulu mengetahui bahwa ayahnya berselingkuh dengan Dr susanti, Tamar menemukan foto-foto mesra sang ayah bersama Susanti dalam kamera. Dan kemesraan tersebut juga sudah sering dilakukan pada saat jam kerja sehingga Hasanah kerap mendapat teguran dari teman kerjanya.  

Hasanah juga menceritakan bahwa dirinya sudah ber inisiatif menemui  Dr Susanti yang mejadi selingkuhan suaminya itu, ia berharap agar Susanti mau menggunakan hati nurani dan juga akal sehat serta tidak lagi menjalin hubungan dengan suaminya. Karena selain merusak rumah tangga  Hasanah dan Dr.Arwin, hubungan terlarang tersebut tentunya juga akan mengganggu keharmonisan keluarga Susanti,  mengingat susanti juga telah menikah dan berstatus sebagai istri orang.

Namun itikad baik Hasanah tidak mendapat tanggapan positif, Susanti bahkan terkesan melecehkan dengan mengungkapkan bahwa (apa yang ia lakukan sepenuhnya tanggung jawab dirinya dan tidak ada yang berhak melarang-red).   Perselingkuhan yang dilakukan sang suami membuat hubungan keluarganya semakin hari semakin terpuruk, sehingga sering terjadi  percekcokan dan Hasanah semakin sering medapat kekerasan fisik, merasa jiwanya terancam Hasanah beberapa kali melaporkan suaminya itu ke pihak kepolisian Bener Meriah atas tindakan KDRT.  

Seiring berjalannya proses penyidikan oleh pihak berwajib, dr.Arwin mengajukan permohonan damai dengan harapan Hasanah bersedia mencabut pelaporan terhadap suaminya.  Dr.Arwin berharap agar ia diberi kesempatan untuk memperbaiki diri agar hubungannya dengan istri dapat diperbaiki, menyelamatkan mahligai rumah tangga dan demi masa depan anak-anak nya tentu hasanah mengubris permintaan damai tersebut.  

Sangsi dari perdamai tersebut Dr Arwin bahkan berinisiatif untuk membuat surat perjanjian  yang berisi kesepakatan  antara lain, bahwa Dr.Arwin Munariko SpOG selaku suami Hasanah tidak akan melakukan atau mengulangi lagi perbuatan kekerasan dalam rumah tangga, sekiranya Arwin mengulangi melakukan kekerasan dalam rumah tangga maka jatuhlah talak 1 pada Hasanah dan dr.Arwin Munariko SpOG harus membayar denda sebanyak 100 (seratus) mayam emas kepada hasanah.  

Setelah dibuatnya surat perdamaian Hasanah mencabut berkas pengaduan KDRT tangal 20 januari 2012 di Polsek Bukit Kabupaten Bener Meriah namun perjanjian tersebut tak dihiraukan sama sekali itikad baiknya ternya hanyya melepas diri dari jeratan hukum selebihnya hanya penyiksaan yang diterima oleh Hasanah dan keluarga.

Hingga ahirnya  Hasanah kembali Membuat pengaduan  kepada pihak kepolisian pada 25 Mei 2012 hingga kasus ini diproses secara hukum dan berujung pada sidang pembacaan putusan pada Kamis (4/10) pecan lalu. Hasanah yang ingin keadilan hukum juga jauh dari harapan. Kekecewaan sang keluarga pun mulai timbul dan menilai ada permainan “udang di balik bakwan ”satu persatu kecurigaan mulai muncul, dan menganggap tak ada perlindungan hukum yang pasti untuk kasus yang di alaminya serta tibul nya pertanyaan “Adakah Pejabat Bener Meriah Yang Menjadi Pembela Dr Arwin Dibalik Semua Ini?
               
Hasanah juga mempertanyakan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Dr.Arwin Munariko SpOG  yang terkesan banyak mengabaikan fakta serta kurang mengakomodir kondisinya selaku korban. Saat dikonfirmasi kepada pihak kejaksaan, melalui Kasi pidum nya pihak kejaksaan Bener Meriah hanya menyatakan bahwa (dalam perjalanan kasus ini sudah sesuai dengan prosedur dan menolak menjelaskan lebih rinci-red).

Selain itu melalui pia hand phond  (7/10) Kepada media ini  Dr.Arwin menyatakan menerima sepenuhnya konsekuensi atas putusan Pengadilan  pada prinsifnya kedepannya akan lebih memperhatikan masa depan anak-anaknya.

Disisi lain Pemerintah daereah Kabupaten Bener Meriah juga diharapkan dapat memberikan konsekwensi atau sangsi terhadap Dr. Arwin dan Dr. Susanti yang sudah melakukan tindakan tidak senonoh yang tak patut di jadikan contoh  sehingga hal tersebut jelas merugikan derah Kabupaten Bener Meriah yang sudah membiayai Dr Arwin menggelar sarjana SPK. Mashury 
       


Tidak ada komentar:

Posting Komentar