Korban Kecewa Putusan Pengadil Dinilai “Mandul”
Kasus KDRT
Dr Erwin Diponis Hanya 4 Bulan Penjara
Adakah Pejabat Bener Meriah Yang Menjadi Pembela Dr Arwin
Dibalik Semua Ini?
Takengon,
Hukum dinegri ini berbelit
seperti ular licin seperti belut begitulah kata singkat ketika Hukum tak
berjalan sesui keinginan pasalnya banyak kasus kasus pejabata di negri ini
tidak berjalan sesui dengan aturan dan per udang udangan yang berlaku. Sehingga
timbul kesan Hukum hanyya diterapkan kepada masyrakat kalangan bawah yang tidak
punya materi.
Sebagai salah satu
contoh tindak kekerasan dalam rumah tangga KDRT yang di alami oleh Hasanah (34) Warga Kampung Belang
Sentang Kec Bukit Kabupaten Bener Meriah yang terbukti mengalami tindak
kekerasan dari sang suami Dr.Arwin Munariko SpOG, hanya di ponis 4 bulan penjara dengan denda Rp 5
Juta oleh Pengadilan Negri (PN) Takengon (4/10) lalu
Kasus KDRT yang juga perselingkuhan sang doctor ini
sudah tidak asing lagi pasalnya berta tentang perselingkuhan yang menjadi motif
dari KDRT tersebut sudah sering berulang kali dilangsir oleh beberapa media di Indonesia
namun sangat disayangkan konsek wensi
terhadap perbuatannya metal sampai 4 bulan ponis pengadilan.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri
Takengon yang dipimpin oleh hakim Ketua Firza Adriansyah SH, dan Hakim
Anggota Rahmad Fajri SH, Khalid SH. Hasanah mengaku hanya mendengarkan keputusan hakim yang dibacakan
pada sidang putusan hakim PN Takengon, yang menyatakan bahwa Dr.Arwin
Munawariko.SpOG yang juga ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang
Bener Meriah yang bertugas di rumah sakit Bener Meriah terbukti
bersalah melakukan tidakan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya
Hasanah yang mengakibatkan korban mengalami gangguan secara fisik serta tekanan
psikis.
Hafis kepada media ini (8/10) yang merupakan adik
korban juga mengatakan karena kekerasan yang dialami kakak nya tidak hanya menimbulkan dampak luka
atau perasaan sakit secara fisik, namun juga menyebabkan Hasanah mengalami
tekanan psikis secara terus menerus. selaku suami seharusnya dr.Arwin dapat
memberikan perindungan dan rasa aman bagi keluarganya bukan malah menindasnya. “Saya
tidak akan tinggal diam dan saya akan terus mendampingi kakak saya untuk mencari
keadilan. Saya berharap Dr arwin mendapat
sangsi yang setimpal atas perbuatannya karna jika dia seorang manusia ia tak akan
menyakiti istri dan anaknnya,” cutus Hafis
kesal.
Menurut Hafis
keputusan pengadilan tersebut tidak berpihak terhadap keluarganyya ia menggap hukum
di negri ini sekan terkesan “mandul” hasil
keputusan sidang tersebut sama sekali tak setimpal atas pebuatannya untuk itu pihaknya
akan melakukan banding agar Arwin mendapat imbalan sesuai dengan perbuatannya.
Sementara itu Hasanah (8/10) kepada Media
ini mengatakan, sejak tahun pertama ia membangun mahligai rumah
tangga, suaminya memang memiliki kebiasaan melakukan kekerasan terhadap dirinya
setiap kali mereka bertengkar. Sikap
kasar sang suami tidak hanya kepada dirinya saja akan tetapi juga kepada kedua
anak hasil dari perkawinan mereka.
“Sebenarnya
tindak kekerasan sudah sering saya alami namun saya bertahan karna ada nya sang
kedua anak saya, dan saya berharap Arwin
bisa berubah namun harapan tersebut ternyata sia-sia bahkan Arwin semakin menjadi-jadi hingga berunjung
pada perselingkuhan yang dilakukan dengan Dr.Susanti Dwi Aryani, kesabaran saya sudah melampau
batas Arwin tidak sepantasnya memperlakukan saya seperti itu”, ungkap Hasanah.
Dikatakan Hasanah
mahligai rumah tangga hingga mereka sudah mencapai usia kurang lebih 15 tahun
perkawinan. Meski berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun Hasanah
mendedikasikan diri sepenuhnya kepada keluarga termasuk mendampingi dan
mendukung penuh sang suami selama menjalani pendidikan dokter spesialis
hingga berhasil meraih gelar Dokter Spesialis Kandungan.
Hal yang lebih menyakitkan lagi dikatakan hasanah,
ketika ia mendengar pengakuan dari anak
tertuanya Tamar yang ternyata sudah lebih dahulu mengetahui bahwa ayahnya
berselingkuh dengan Dr susanti, Tamar
menemukan foto-foto mesra sang ayah bersama Susanti dalam kamera. Dan kemesraan
tersebut juga sudah sering dilakukan pada saat jam kerja sehingga Hasanah kerap mendapat teguran dari
teman kerjanya.
Hasanah juga menceritakan bahwa
dirinya sudah ber inisiatif menemui Dr Susanti yang mejadi selingkuhan suaminya itu, ia berharap
agar Susanti mau menggunakan hati nurani dan juga akal sehat serta tidak lagi
menjalin hubungan dengan suaminya. Karena selain merusak rumah tangga Hasanah dan Dr.Arwin,
hubungan terlarang tersebut tentunya juga akan mengganggu keharmonisan keluarga
Susanti, mengingat susanti juga telah menikah dan
berstatus sebagai istri orang.
Namun itikad
baik Hasanah tidak mendapat tanggapan
positif, Susanti bahkan terkesan
melecehkan dengan mengungkapkan bahwa (apa yang ia lakukan sepenuhnya tanggung
jawab dirinya dan tidak ada yang berhak melarang-red). Perselingkuhan
yang dilakukan sang suami membuat hubungan keluarganya semakin hari semakin terpuruk,
sehingga sering terjadi percekcokan
dan Hasanah semakin sering medapat kekerasan fisik, merasa jiwanya terancam
Hasanah beberapa kali melaporkan suaminya itu ke pihak kepolisian Bener Meriah
atas tindakan KDRT.
Seiring berjalannya proses penyidikan oleh pihak
berwajib, dr.Arwin mengajukan permohonan damai dengan harapan Hasanah bersedia
mencabut pelaporan terhadap suaminya. Dr.Arwin
berharap agar ia diberi kesempatan untuk memperbaiki diri agar hubungannya
dengan istri dapat diperbaiki, menyelamatkan mahligai rumah tangga dan demi
masa depan anak-anak nya tentu hasanah mengubris permintaan damai tersebut.
Sangsi dari perdamai tersebut Dr Arwin bahkan berinisiatif untuk
membuat surat perjanjian yang berisi kesepakatan antara lain, bahwa Dr.Arwin Munariko SpOG selaku suami
Hasanah tidak akan melakukan atau mengulangi lagi perbuatan kekerasan dalam
rumah tangga, sekiranya Arwin mengulangi
melakukan kekerasan dalam rumah tangga maka jatuhlah talak 1 pada Hasanah dan dr.Arwin Munariko SpOG harus membayar denda sebanyak 100 (seratus)
mayam emas kepada hasanah.
Setelah dibuatnya surat perdamaian Hasanah
mencabut berkas pengaduan KDRT tangal 20 januari 2012 di Polsek Bukit Kabupaten
Bener Meriah namun perjanjian tersebut tak dihiraukan sama sekali itikad
baiknya ternya hanyya melepas diri dari jeratan hukum selebihnya hanya
penyiksaan yang diterima oleh Hasanah
dan keluarga.
Hingga ahirnya Hasanah
kembali Membuat pengaduan kepada
pihak kepolisian pada 25 Mei 2012 hingga kasus ini diproses secara hukum dan
berujung pada sidang pembacaan putusan pada Kamis (4/10) pecan lalu. Hasanah yang ingin keadilan hukum juga jauh
dari harapan. Kekecewaan sang keluarga pun mulai timbul dan menilai ada permainan
“udang di balik bakwan ”satu persatu kecurigaan mulai muncul, dan menganggap
tak ada perlindungan hukum yang pasti untuk kasus yang di alaminya serta tibul
nya pertanyaan “Adakah Pejabat Bener Meriah Yang Menjadi Pembela Dr Arwin Dibalik Semua
Ini?
Hasanah juga mempertanyakan tuntutan
jaksa penuntut umum terhadap Dr.Arwin
Munariko SpOG yang terkesan banyak mengabaikan fakta serta kurang
mengakomodir kondisinya selaku korban. Saat dikonfirmasi kepada pihak
kejaksaan, melalui Kasi pidum nya pihak kejaksaan Bener Meriah hanya menyatakan
bahwa (dalam perjalanan kasus ini sudah sesuai dengan prosedur dan
menolak menjelaskan lebih rinci-red).
Selain itu melalui pia hand phond (7/10) Kepada media ini Dr.Arwin menyatakan menerima sepenuhnya
konsekuensi atas putusan Pengadilan pada prinsifnya kedepannya
akan lebih memperhatikan masa depan anak-anaknya.
Disisi lain Pemerintah daereah Kabupaten Bener
Meriah juga diharapkan dapat memberikan konsekwensi atau sangsi terhadap Dr. Arwin dan Dr. Susanti yang sudah melakukan tindakan tidak senonoh yang tak
patut di jadikan contoh sehingga hal
tersebut jelas merugikan derah Kabupaten Bener Meriah yang sudah membiayai Dr Arwin
menggelar sarjana SPK. Mashury
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !