REDELONG :Sekertaris Daerah Kabupaten Bener Meriah hadiri rapat badan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah, Jum’at (19/10) yang berlangsung di ruangan rapat DPRK setempat.
Rapat badan anggaran DPRK Bener Meriah tersebut membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perubahan tahun anggaran 2012.
Bupati Bener Meriah dalam sambutanya yang di bacakan oleh Sekretaris daerah Bener Meriah Drs. T. Islah, MSi menyampaikan, pada kesempatan yang berbahagia ini terlebih dahulu kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada ketua, wakil ketua dan para anggota DPRK Bener Meriah, yang telah bersedia membahas RAPBK tahun anggaran 2012, yang telah begitu gigih dengan tidak mengenal lelah, dalam waktu yang cukup panjang membahas langkah-langkah rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Bener Meriah tahun anggaran 2012.
“Sungguh merupakan suatu hal yang sangat luar biasa, dan kebersamaan ini secara sungguh-sungguh kita lakukan dalam rangka menciptakan perubahan-perubahan yang ditandai dengan rapat badan anggaran membahas rencana kerja anggaran perubahan (RKA-P) APBK tahun anggaran 2012 pada hari ini,”ujar Sekda Bener Meriah Drs. T. Islah, MSi.
Lanjut Drs. T. Islah, MSi, dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah menjadi peraturan menteri dalam negeri nomor 59 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, diawali dengan pembahasan perubahan kebijakan umum anggaran perubahan (KUA-P) tahun 2012 yang merupakan kerangka acuan awal dengan menyerap dan mengakomodir semua aspirasi dan apresiasi kedalam kerangka tersebut. Kemudian pembahasan memasuki tahapan perubahan prioritas dan pelaporan sementara perubahan (PPAS-P) tahun 2012 untuk masing-masing urusan wajib dan urusan pilihan.
“Tahapan-tahapan di atas memiliki fungsi yang strategis untuk menentukan semua rencana kerja masing-masing urusan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang berintikan otonomi daerah dengan melaksanakan urusan rumah tangga daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004,”kata Sekda Bener Meriah
Terang Drs. T. Islah, MSi lagi, sehubungan dengan hal tersebut, agar rencana keuangan tahun 2012 berjalan sebagaimana mestinya, yang pelaksanaannya nanti oleh seluruh SKPK, akan dapat berfungsi sebagai alat ukur pencapaian kinerja sesuai dengan anggaran yang mampu memberikan solusi untuk memecahkan berbagai permasalahan dan hambatan yang telah dituangkan dalam kebijakan umum anggaran perubahan tahun anggaran 2012.
Selanjutnya kebijakan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten (APBK) perubahan, disamping sebagaimana yang telah disebutkan diatas juga harus mengacu pada undang-undang nomor 17 tahun 2003, tentang keuangan negara, undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Pantauan tim release Humas Setdakab Bener Meriah, rapat badan anggaran DPRK Bener Meriah dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Bener Meriah Joni Suryawan. Selain di hadiri oleh Sekertaris daerah Drs. T. Islah, MSi, juga hadiri asisten III Fitra Gunawan, AP, para kepala Dinas, Badan, Kantor, para camat dalam lingkungan pemerintahan Kabupaten Bener Meriah, serta para tim anggaran DPRK Bener Meriah.(Mashury)
Latest Post
Sekda Hadiri Rapat Badan Anggaran DPRK Bener Meriah
Written By seputar gayo on Minggu, 21 Oktober 2012 | 08.53
Korban Kecewa Putusan Pengadil Dinilai “Mandul” Kasus KDRT Dr Erwin Diponis Hanya 4 Bulan Penjara
Written By seputar gayo on Kamis, 18 Oktober 2012 | 21.48
Korban Kecewa Putusan Pengadil Dinilai “Mandul”
Kasus KDRT
Dr Erwin Diponis Hanya 4 Bulan Penjara
Adakah Pejabat Bener Meriah Yang Menjadi Pembela Dr Arwin
Dibalik Semua Ini?
Takengon,
Hukum dinegri ini berbelit
seperti ular licin seperti belut begitulah kata singkat ketika Hukum tak
berjalan sesui keinginan pasalnya banyak kasus kasus pejabata di negri ini
tidak berjalan sesui dengan aturan dan per udang udangan yang berlaku. Sehingga
timbul kesan Hukum hanyya diterapkan kepada masyrakat kalangan bawah yang tidak
punya materi.
Sebagai salah satu
contoh tindak kekerasan dalam rumah tangga KDRT yang di alami oleh Hasanah (34) Warga Kampung Belang
Sentang Kec Bukit Kabupaten Bener Meriah yang terbukti mengalami tindak
kekerasan dari sang suami Dr.Arwin Munariko SpOG, hanya di ponis 4 bulan penjara dengan denda Rp 5
Juta oleh Pengadilan Negri (PN) Takengon (4/10) lalu
Kasus KDRT yang juga perselingkuhan sang doctor ini
sudah tidak asing lagi pasalnya berta tentang perselingkuhan yang menjadi motif
dari KDRT tersebut sudah sering berulang kali dilangsir oleh beberapa media di Indonesia
namun sangat disayangkan konsek wensi
terhadap perbuatannya metal sampai 4 bulan ponis pengadilan.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri
Takengon yang dipimpin oleh hakim Ketua Firza Adriansyah SH, dan Hakim
Anggota Rahmad Fajri SH, Khalid SH. Hasanah mengaku hanya mendengarkan keputusan hakim yang dibacakan
pada sidang putusan hakim PN Takengon, yang menyatakan bahwa Dr.Arwin
Munawariko.SpOG yang juga ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang
Bener Meriah yang bertugas di rumah sakit Bener Meriah terbukti
bersalah melakukan tidakan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya
Hasanah yang mengakibatkan korban mengalami gangguan secara fisik serta tekanan
psikis.
Hafis kepada media ini (8/10) yang merupakan adik
korban juga mengatakan karena kekerasan yang dialami kakak nya tidak hanya menimbulkan dampak luka
atau perasaan sakit secara fisik, namun juga menyebabkan Hasanah mengalami
tekanan psikis secara terus menerus. selaku suami seharusnya dr.Arwin dapat
memberikan perindungan dan rasa aman bagi keluarganya bukan malah menindasnya. “Saya
tidak akan tinggal diam dan saya akan terus mendampingi kakak saya untuk mencari
keadilan. Saya berharap Dr arwin mendapat
sangsi yang setimpal atas perbuatannya karna jika dia seorang manusia ia tak akan
menyakiti istri dan anaknnya,” cutus Hafis
kesal.
Menurut Hafis
keputusan pengadilan tersebut tidak berpihak terhadap keluarganyya ia menggap hukum
di negri ini sekan terkesan “mandul” hasil
keputusan sidang tersebut sama sekali tak setimpal atas pebuatannya untuk itu pihaknya
akan melakukan banding agar Arwin mendapat imbalan sesuai dengan perbuatannya.
Sementara itu Hasanah (8/10) kepada Media
ini mengatakan, sejak tahun pertama ia membangun mahligai rumah
tangga, suaminya memang memiliki kebiasaan melakukan kekerasan terhadap dirinya
setiap kali mereka bertengkar. Sikap
kasar sang suami tidak hanya kepada dirinya saja akan tetapi juga kepada kedua
anak hasil dari perkawinan mereka.
“Sebenarnya
tindak kekerasan sudah sering saya alami namun saya bertahan karna ada nya sang
kedua anak saya, dan saya berharap Arwin
bisa berubah namun harapan tersebut ternyata sia-sia bahkan Arwin semakin menjadi-jadi hingga berunjung
pada perselingkuhan yang dilakukan dengan Dr.Susanti Dwi Aryani, kesabaran saya sudah melampau
batas Arwin tidak sepantasnya memperlakukan saya seperti itu”, ungkap Hasanah.
Dikatakan Hasanah
mahligai rumah tangga hingga mereka sudah mencapai usia kurang lebih 15 tahun
perkawinan. Meski berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun Hasanah
mendedikasikan diri sepenuhnya kepada keluarga termasuk mendampingi dan
mendukung penuh sang suami selama menjalani pendidikan dokter spesialis
hingga berhasil meraih gelar Dokter Spesialis Kandungan.
Hal yang lebih menyakitkan lagi dikatakan hasanah,
ketika ia mendengar pengakuan dari anak
tertuanya Tamar yang ternyata sudah lebih dahulu mengetahui bahwa ayahnya
berselingkuh dengan Dr susanti, Tamar
menemukan foto-foto mesra sang ayah bersama Susanti dalam kamera. Dan kemesraan
tersebut juga sudah sering dilakukan pada saat jam kerja sehingga Hasanah kerap mendapat teguran dari
teman kerjanya.
Hasanah juga menceritakan bahwa
dirinya sudah ber inisiatif menemui Dr Susanti yang mejadi selingkuhan suaminya itu, ia berharap
agar Susanti mau menggunakan hati nurani dan juga akal sehat serta tidak lagi
menjalin hubungan dengan suaminya. Karena selain merusak rumah tangga Hasanah dan Dr.Arwin,
hubungan terlarang tersebut tentunya juga akan mengganggu keharmonisan keluarga
Susanti, mengingat susanti juga telah menikah dan
berstatus sebagai istri orang.
Namun itikad
baik Hasanah tidak mendapat tanggapan
positif, Susanti bahkan terkesan
melecehkan dengan mengungkapkan bahwa (apa yang ia lakukan sepenuhnya tanggung
jawab dirinya dan tidak ada yang berhak melarang-red). Perselingkuhan
yang dilakukan sang suami membuat hubungan keluarganya semakin hari semakin terpuruk,
sehingga sering terjadi percekcokan
dan Hasanah semakin sering medapat kekerasan fisik, merasa jiwanya terancam
Hasanah beberapa kali melaporkan suaminya itu ke pihak kepolisian Bener Meriah
atas tindakan KDRT.
Seiring berjalannya proses penyidikan oleh pihak
berwajib, dr.Arwin mengajukan permohonan damai dengan harapan Hasanah bersedia
mencabut pelaporan terhadap suaminya. Dr.Arwin
berharap agar ia diberi kesempatan untuk memperbaiki diri agar hubungannya
dengan istri dapat diperbaiki, menyelamatkan mahligai rumah tangga dan demi
masa depan anak-anak nya tentu hasanah mengubris permintaan damai tersebut.
Sangsi dari perdamai tersebut Dr Arwin bahkan berinisiatif untuk
membuat surat perjanjian yang berisi kesepakatan antara lain, bahwa Dr.Arwin Munariko SpOG selaku suami
Hasanah tidak akan melakukan atau mengulangi lagi perbuatan kekerasan dalam
rumah tangga, sekiranya Arwin mengulangi
melakukan kekerasan dalam rumah tangga maka jatuhlah talak 1 pada Hasanah dan dr.Arwin Munariko SpOG harus membayar denda sebanyak 100 (seratus)
mayam emas kepada hasanah.
Setelah dibuatnya surat perdamaian Hasanah
mencabut berkas pengaduan KDRT tangal 20 januari 2012 di Polsek Bukit Kabupaten
Bener Meriah namun perjanjian tersebut tak dihiraukan sama sekali itikad
baiknya ternya hanyya melepas diri dari jeratan hukum selebihnya hanya
penyiksaan yang diterima oleh Hasanah
dan keluarga.
Hingga ahirnya Hasanah
kembali Membuat pengaduan kepada
pihak kepolisian pada 25 Mei 2012 hingga kasus ini diproses secara hukum dan
berujung pada sidang pembacaan putusan pada Kamis (4/10) pecan lalu. Hasanah yang ingin keadilan hukum juga jauh
dari harapan. Kekecewaan sang keluarga pun mulai timbul dan menilai ada permainan
“udang di balik bakwan ”satu persatu kecurigaan mulai muncul, dan menganggap
tak ada perlindungan hukum yang pasti untuk kasus yang di alaminya serta tibul
nya pertanyaan “Adakah Pejabat Bener Meriah Yang Menjadi Pembela Dr Arwin Dibalik Semua
Ini?
Hasanah juga mempertanyakan tuntutan
jaksa penuntut umum terhadap Dr.Arwin
Munariko SpOG yang terkesan banyak mengabaikan fakta serta kurang
mengakomodir kondisinya selaku korban. Saat dikonfirmasi kepada pihak
kejaksaan, melalui Kasi pidum nya pihak kejaksaan Bener Meriah hanya menyatakan
bahwa (dalam perjalanan kasus ini sudah sesuai dengan prosedur dan
menolak menjelaskan lebih rinci-red).
Selain itu melalui pia hand phond (7/10) Kepada media ini Dr.Arwin menyatakan menerima sepenuhnya
konsekuensi atas putusan Pengadilan pada prinsifnya kedepannya
akan lebih memperhatikan masa depan anak-anaknya.
Disisi lain Pemerintah daereah Kabupaten Bener
Meriah juga diharapkan dapat memberikan konsekwensi atau sangsi terhadap Dr. Arwin dan Dr. Susanti yang sudah melakukan tindakan tidak senonoh yang tak
patut di jadikan contoh sehingga hal
tersebut jelas merugikan derah Kabupaten Bener Meriah yang sudah membiayai Dr Arwin
menggelar sarjana SPK. Mashury
Label:
hukum,
investigasi,
kasus,
kriminal,
olah raga,
photo,
redelong,
Takengon,
win bregel
Dinas Peternakan Dan Perikanan Tak Becus Tangani Satu Proyek Kecil
Written By seputar gayo on Rabu, 17 Oktober 2012 | 01.23
Redelong |GayoPost
Pada
edisi sebelumnya Gayo Post sudah menerbitkan berita Anggaran Mubajir Proyek Gagal Di Dinas Peternakan Dan Perikanan
Kabupaten
Bener Meriah dan edisi kali ini Gayo Post juga melanjutkan sambungan
pemberitaan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut berdasarkan
investigasi lapangan sehingga Gayo Post kembali merelis sebuah berita utuk di
muat kembali pada edisi saat ini. Sebelumnya Gayo Post juga meminta maaf kepada
seluh pembaca akibat adanya keslahan
data yang diberikan oleh PPTK pekerjaan tersebut Sirwani mengenai jumllah
anggaran yang sebenarnya adalah Rp 124.700.000
Seperti
pada edisi sebelumnya pembuatan KJA sangat didukung oleh masyrakat Delung asli
selain bendungan tersebut terawat program pemerintah ini juga ikut membantu
memperbaiki ekonomi masyrakat namun
apalah daya jika pembuatan KJA tersebut hanya dijadikan proyek Belaka untuk
menarik anggaran dari pemerintah selebihnya Pekrjaan tersebut terbengkalai
tampa adanya perhatian dan penangan dari pihak yang terkait.
Kepala
Desa Delung Asli Khairul Saleh yang di damping Baddarudin selaku BPK dan anggota
kelompok KJA (10/10) kepada Gayo Post
mengatakan warga setempat sangat mendukung program KJA tersebut hanya saja
kelempok KJA tidak pernah bekerja seperti yang di inginkan semua pekerjaan
dikerjakan oleh rekanan dan membawa pekerja dari luar desa.para kelompok juga
tidak mengetahui berapa jumlah anggran yang digunakan dalam membangun KJA
tersebut.
Dikatakan
Khairul bibit yang diberikan oleh
dinas perikanan menjadi kendala sehingga bibit-bibit ikan tersebut mati secara
terus menerus, selang 2 hari sisa bibit yang diperkiran sebanyak 700 ekor juga dipindahkan ke kolam milik warga utuk
sementara waktu namun tetap saja bibit ikan tersebut mati dan tidak ada
pergantian dari dinas.
“kami
juga tidak pernah menerima plan nama dari rekanan dan klompok, dan kelompok
juga tidak mukin bertanggung jawab penuh jika kolam tersebut tidak pernah di
gunakan sebagian orang yang terdaptar dalam kelompok juga hanya mengetahui
bahwa ia tergabung dalam kelompok KJA tersebut namun tidak pernah serah terima
dengan para anggta kelempok karna belum berjalan” ungkap Baharuddin dan
Khairul.
Lanjut
Khairul, KJA tersebut sudah terbengkalai selama 10 bulan dan sebahagian alat sedah mulai hilang
seperti drum dan jarring, kabanyakan drum yang di jumpai juga di bawah
semak-semak. Sehingga kami mengambil inisiatif utuk menyelamatkan aset tersebut
di tambah kerusakan bencana alam yang mengakibatkan bendungan bocor dan di
khawatirkan akan terjadi abrasi/jebol sehingga bendungan di keringkan.
Menurut
khairul setelah cek dam bendungan di Rehabilitasi kelompok KJA akan memasang
kembali sebagaimana mestinya namun kami tidak mungkin melakukan pemasangan jika
dinas peternakan dan perikan tidak memberikan bibit dan menggati kerusakan
serta alat-alat yang sudah hilang surat tersebut ditanda tangani oleh
sekertaris Salihin yang juga sebagai penaggung jawab kelompok.
Kahirul
juga menyesalkan kejadian tersebut dan kelompok tidak mungkin bertanggung jawab
atas kejadian tersebut akibat belum pernahnya di pungsikan KJA itu dan saya berharap agar pemerintah dapat membatu
dan menjalankan kembali program tersebut utuk kepentingan masyrakat jika tidak
dikhawatirkan pakan yang ada akan timbul lapuk dan mubajir.
Ditempat
terpisah Salihin (10/10) kepada Gayo Post saat di jumpai mengatakan KJA
tersebut tidak pernah di pungsikan sebagai mana mestinya kelompok menerima
setalah pekerjaan selesai, kelompok juga tidak mengetahui berapa jumlah anggran dalam pembangunan KJA itu
karna semua pekerjaan dikerjakan oleh rekanan.
“
Setelah bibit ikan tersebut mati saya mengkompirmasikan kepada PPTK Sirwani dan
ia mengganti bibit ikan sebanyak 3 kantong, Namun tetap saja ikan tersebut mati
dan sisa ikan yang belum mati kami mendapa intruksi dari Sirwani agar di pindahkan ke kolam warga yang ada di
dekat bendungan namun tetap saja ikan tersebut mati dan Sirwani saat itu
mengatakan anggarannya sudah habis dan tidak bisa mengganti bibit lagi bibit
ikan nya. ketika sirwani memminta surat
pertanggung jawaban ia berjanji akan mengganti bibit ikan dan saya pun terpaksa
menanda tangani serah terima KJA tersebut,
” cetus Salihin.
Dikatakan
Salihin alat-alat beserta pakan yang tersisa sudah
kami amankan dan kami gudangkan, dari pada aset tersebut raib lebih baik di
gudangkan sewktu-waktu alat tersebut mungkin dapat kami gunakan kembali dan
berguna utuk desa ini.
PPTK
pekerjaan tersebut Sirwani (10/10) kepada Gayo Post mengatakan kelompok tersebut sudah membongkar
KJA tersebut tampa memberitahukan kepada dinas peternakan dan perikan sehingga
kelompok harus memasang kembali sebagai mana mestinya dan kelompok juga sudah membuat surat
keterangan atas pengeringan dan pembongkaran KJA tersebut.
Proyek
tersebut dakatakan Sirwani dkerjakan oleh Cv Pusaka Dapur Gayo jika plan Nama
tersebut tidak ada silakan tanyakan kepada CV tersebut selaku rekanan.
Label:
investigasi,
kasus,
kriminal,
olah raga,
photo,
redelong,
syair,
Takengon,
win bregel
Kontroversi Bidan PTT Kementerian Kesehatan Tarik Kembali SK Bidan PTT Aceh Tengah Priode Juni 2012
Written By seputar gayo on Rabu, 10 Oktober 2012 | 08.58
Kontroversi Bidan PTT
Kementerian Kesehatan Tarik Kembali SK Bidan PTT Aceh Tengah Priode Juni 2012
TAKENGON – Kementrian Kesehatan Republik Indonesia menarik kembali SK Pengangkatan 58 bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Aceh Tengah Periode Juni 2012. Penarikan kembali SK tersebut terkait kontroversi dan keluarnya dua versi pengumuman penerimaan bidan PTT di kabupaten setempat.
Penarikan kembali SK ini tertuang dalam surat yang di keluarkan Kementerian Kesehatan RI, nomor surat Kp.01.02.1.2.5.5308 perihal pembatalan SK pengangkatan Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Aceh Tengah priode Juni 2012 tertanggal 31 Juli 2012 yang di tandatanganioleh Kepala Biro Kepegawaian Pattiselarno Roberth Johan, MARS.
Dalam surat tersebut di sebutkan, sehubungan dengan surat Dinas Kesehatan Aceh No.Peg. 800/2150/2012 tanggal 13 Juli 2012 dan dengan membaca berdasarkan surat Bupati Aceh Tengah no.800/686/2012, tanggal 12 juli 2012 tentang peninjauan kembali SK Bidan PTT Kabupaten Aceh Tengah tahun 2012.
Selain itu, surat kepolisian Daeran Resort Aceh Tengah No.TBL/146/VII/2012/Aceh/Res Ateng, tanggal 2 Juli 2012 perihal tanda bukti lapor tindak pidana pemalsuan surat/pemalsuan tandatangan dan penyalahgunaan wewenang.
Kementerian Kesehatan RI juga meminta untuk segera dikirimkannya SK pengangkatan dan Petikan Bidan PTT priode Juni 2012 Kabupaten Aceh Tengah.
Sementara Itu, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah, Dr Sukri Maha saat di hubungi Koran ini, Sabtu 4 Agustus 2012, membenarkan prihal adanya penarikan kembali SK pengangkatan Bidan PTT priode Juni 2012 Aceh Tengah oleh Kementerian RI.
Kata dia, saat ini kasus pengumuman Bidan PTT Aceh Tengah tahun 2012 sudah memasuki Pengadilan Negeri (PN) Takengon, sehingga Kementrian Kesehatan menunggu hasil dari Pegadilan Negeri Takengon.
"Kepala Dinas Kesehatan Aceh yang meminta dibatalkan SK Pengangkatan Bidan PTT Aceh Tengah priode Juni 2012, tetapi Kementerian Kesehatan tidak bisa membatalkan SK pengangkatan itu, tetapi Kementerian Kesehatan hanya menarik kembali SK pengangkatan tersebut," ujar Sukri Maha.(Mashury)
Korban Kecewa Putusan Pengadil Dinilai “Mandul” Kasus KDRT Dr Erwin Diponis Hanya 4 Bulan Penjara
Written By seputar gayo on Senin, 08 Oktober 2012 | 09.33
Takengon,
Add caption |
Hukum dinegri ini berbelit
seperti ular licin seperti belut begitulah kata singkat ketika Hukum tak
berjalan sesui keinginan pasalnya banyak kasus kasus pejabata di negri ini
tidak berjalan sesui dengan aturan dan per udang udangan yang berlaku. Sehingga
timbul kesan Hukum hanyya diterapkan kepada masyrakat kalangan bawah yang tidak
punya materi.
Sebagai salah satu
contoh tindak kekerasan dalam rumah tangga KDRT yang di alami oleh Hasanah (34) Warga Kampung Belang
Sentang Kec Bukit Kabupaten Bener Meriah yang terbukti mengalami tindak
kekerasan dari sang suami Dr.Arwin Munariko SpOG, hanya di ponis 4 bulan penjara dengan denda Rp 5
Juta oleh Pengadilan Negri (PN) Takengon (4/10) lalu
Kasus KDRT yang juga perselingkuhan sang doctor
ini sudah tidak asing lagi pasalnya berita tentang perselingkuhan yang menjadi
motif dari KDRT tersebut sudah sering berulang kali dilangsir oleh beberapa
media di negri ini namun sangat
disayangkan konsek wensi terhadap perbuatannya metal sampai 4 bulan atau denda
Rp 5.000.000 ponis pengadilan.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri
Takengon yang dipimpin oleh hakim Ketua Firza Adriansyah SH, dan Hakim
Anggota Rahmad Fajri SH, Khalid SH. Hasanah mengaku hanya mendengarkan keputusan hakim yang dibacakan
pada sidang putusan hakim PN Takengon, yang menyatakan bahwa Dr.Arwin
Munawariko.SpOG yang juga ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang
Bener Meriah yang bertugas di rumah sakit Bener Meriah terbukti
bersalah melakukan tidakan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya Hasanah
yang mengakibatkan korban mengalami gangguan secara fisik serta tekanan psikis.
Hafis kepada media ini (8/10) yang merupakan adik
korban juga mengatakan karena kekerasan yang dialami kakak nya tidak hanya menimbulkan dampak luka
atau perasaan sakit secara fisik, namun juga menyebabkan Hasanah mengalami
tekanan psikis secara terus menerus. selaku suami seharusnya dr.Arwin dapat
memberikan perindungan dan rasa aman bagi keluarganya bukan malah menindasnya.
“Saya tidak akan tinggal diam dan saya akan terus mendampingi kakak saya untuk
mencari keadilan. Saya berharap Dr arwin mendapat
sangsi yang setimpal atas perbuatannya karna jika dia seorang manusia ia tak
akan menyakiti istri dan anaknnya,” cutus Hafis
kesal.
Menurut Hafis
keputusan pengadilan tersebut tidak berpihak terhadap keluarganyya ia menggap
hukum di negri ini sekan terkesan “mandul”
hasil keputusan sidang tersebut sama sekali tak setimpal atas pebuatannya untuk
itu pihaknya akan melakukan banding agar Arwin mendapat imbalan sesuai dengan
perbuatannya.
Sementara itu Hasanah (8/10) kepada Media
ini mengatakan, sejak tahun pertama ia membangun mahligai rumah
tangga, suaminya memang memiliki kebiasaan melakukan kekerasan terhadap dirinya
setiap kali mereka bertengkar. Sikap
kasar sang suami tidak hanya kepada dirinya saja akan tetapi juga kepada kedua
anak hasil dari perkawinan mereka.
“Sebenarnya
tindak kekerasan sudah sering saya alami namun saya bertahan karna ada nya sang
kedua anak saya, dan saya berharap Arwin
bisa berubah namun harapan tersebut ternyata sia-sia bahkan Arwin semakin menjadi-jadi hingga berunjung
pada perselingkuhan yang dilakukan dengan Dr.Susanti Dwi Aryani, kesabaran saya sudah melampau
batas Arwin tidak sepantasnya memperlakukan saya seperti itu”, ungkap Hasanah.
Dikatakan Hasanah
mahligai rumah tangga hingga mereka sudah mencapai usia kurang lebih 15 tahun
perkawinan. Meski berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun Hasanah
mendedikasikan diri sepenuhnya kepada keluarga termasuk mendampingi dan
mendukung penuh sang suami selama menjalani pendidikan dokter spesialis
hingga berhasil meraih gelar Dokter Spesialis Kandungan.
Hal yang lebih menyakitkan lagi dikatakan hasanah,
ketika ia mendengar pengakuan dari anak
tertuanya Tamar yang ternyata sudah lebih dahulu mengetahui bahwa ayahnya
berselingkuh dengan Dr susanti, Tamar
menemukan foto-foto mesra sang ayah bersama Susanti dalam kamera. Dan kemesraan
tersebut juga sudah sering dilakukan pada saat jam kerja sehingga Hasanah kerap mendapat teguran dari
teman kerjanya.
Hasanah juga menceritakan bahwa
dirinya sudah ber inisiatif menemui Dr Susanti yang mejadi selingkuhan suaminya itu, ia berharap
agar Susanti mau menggunakan hati nurani dan juga akal sehat serta tidak lagi
menjalin hubungan dengan suaminya. Karena selain merusak rumah tangga Hasanah dan Dr.Arwin,
hubungan terlarang tersebut tentunya juga akan mengganggu keharmonisan keluarga
Susanti, mengingat susanti juga telah menikah dan
berstatus sebagai istri orang.
Namun itikad
baik Hasanah tidak mendapat tanggapan
positif, Susanti bahkan terkesan
melecehkan dengan mengungkapkan bahwa (apa yang ia lakukan sepenuhnya tanggung
jawab dirinya dan tidak ada yang berhak melarang-red). Perselingkuhan
yang dilakukan sang suami membuat hubungan keluarganya semakin hari semakin terpuruk,
sehingga sering terjadi percekcokan
dan Hasanah semakin sering medapat kekerasan fisik, merasa jiwanya terancam
Hasanah beberapa kali melaporkan suaminya itu ke pihak kepolisian Bener Meriah
atas tindakan KDRT.
Seiring berjalannya proses penyidikan oleh pihak
berwajib, dr.Arwin mengajukan permohonan damai dengan harapan Hasanah bersedia
mencabut pelaporan terhadap suaminya. Dr.Arwin
berharap agar ia diberi kesempatan untuk memperbaiki diri agar hubungannya
dengan istri dapat diperbaiki, menyelamatkan mahligai rumah tangga dan demi
masa depan anak-anak nya tentu hasanah mengubris permintaan damai tersebut.
Sangsi dari perdamai tersebut Dr Arwin bahkan berinisiatif untuk
membuat surat perjanjian yang berisi kesepakatan antara lain, bahwa Dr.Arwin Munariko SpOG selaku suami
Hasanah tidak akan melakukan atau mengulangi lagi perbuatan kekerasan dalam
rumah tangga, sekiranya Arwin mengulangi
melakukan kekerasan dalam rumah tangga maka jatuhlah talak 1 pada Hasanah dan dr.Arwin Munariko SpOG harus membayar denda sebanyak 100 (seratus)
mayam emas kepada hasanah.
Setelah dibuatnya surat perdamaian Hasanah
mencabut berkas pengaduan KDRT tangal 20 januari 2012 di Polsek Bukit Kabupaten
Bener Meriah namun perjanjian tersebut tak dihiraukan sama sekali itikad
baiknya ternya hanyya melepas diri dari jeratan hukum selebihnya hanya
penyiksaan yang diterima oleh Hasanah
dan keluarga.
Hingga ahirnya Hasanah
kembali Membuat pengaduan kepada
pihak kepolisian pada 25 Mei 2012 hingga kasus ini diproses secara hukum dan
berujung pada sidang pembacaan putusan pada Kamis (4/10) pecan lalu. Hasanah yang ingin keadilan hukum juga jauh
dari harapan. Kekecewaan sang keluarga pun mulai timbul dan menilai ada
permainan “udang di balik bakwan ”satu persatu kecurigaan mulai muncul, dan
menganggap tak ada perlindungan hukum yang pasti untuk kasus yang di alaminya
serta tibul nya pertanyaan “Adakah Pejabat Bener Meriah Yang Menjadi
Pembela Dr Arwin Dibalik Semua Ini?
Hasanah juga mempertanyakan tuntutan
jaksa penuntut umum terhadap Dr.Arwin
Munariko SpOG yang terkesan banyak mengabaikan fakta serta kurang
mengakomodir kondisinya selaku korban. Saat dikonfirmasi kepada pihak
kejaksaan, melalui Kasi pidum nya pihak kejaksaan Bener Meriah hanya menyatakan
bahwa (dalam perjalanan kasus ini sudah sesuai dengan prosedur dan
menolak menjelaskan lebih rinci-red).
Selain itu melalui pia hand phond (7/10) Kepada media ini Dr.Arwin menyatakan menerima sepenuhnya
konsekuensi atas putusan Pengadilan pada prinsifnya kedepannya
akan lebih memperhatikan masa depan anak-anaknya.
Disisi lain Pemerintah daereah Kabupaten Bener
Meriah juga diharapkan dapat memberikan konsekwensi atau sangsi terhadap Dr. Arwin dan Dr. Susanti yang sudah melakukan tindakan tidak senonoh yang tak
patut di jadikan contoh sehingga hal
tersebut jelas merugikan derah Kabupaten Bener Meriah yang sudah membiayai Dr Arwin
menggelar sarjana SPK.
Asisten
tiga pemerintah kabupaten bener meriah Fitra Gunawan 15/10 kepada
Gayo Post mengtakan sebelumnya sudah
memanggil secara pribadi yang bersangkutan yakni hasanah dan bidan Erwin atas
pemanggilan tersebut kita sudah memberikan nasehat-nasehat agar yang bersanggkutan dapat berdamai kembali, namun
permasalahan tersebt saat ini sudh diatasi oleh pihak yang berwajib dan Dr
Erwin sudah mendapatkan sangsi dari pengadilan.
Dikatakan
Gunawan terkait kasus perselingkuhan hingga saat ini belum ada laporan yang
prin sipil dan pembuktian. poto mesra
yang beredar tersebut apakah bisa di jadikan bukti bahwa Dr Arwin berselingkuh?
Kami baru akan menindak lanjuti kalau ternyata Arwin menyali aturan kedoktoran
dan itu perlu pembuktrian serta memberikan sangsi sesuai peraturan yang
berlaku.
“ketika
saya tanyakan kepada Dr Arwin dan susanti mereka membantah akan adanya
perselingkuhan tersebut jadi kami tidak bisa mengambil tindakan yang bukan
merupakan wewenang kami,” ungkap Fitra Gunawan selaku asisten yang membidfangi
kepegawaian. Mashury.
Label:
investigasi,
kasus,
kriminal,
olah raga,
photo,
redelong,
Takengon,
win bregel
seputar gayo: Surif “Percetakan Sawah Cetak Masalah”
Written By seputar gayo on Rabu, 03 Oktober 2012 | 22.53
Wen Bregel
+ Nangka
ipenangka, nangka ibarolli kata iperkata
kata ilalui…?
-
Oya
le jema si ingker
janyi we si tukang perotes we
si ingker…!
+ Taring
wan ni buku gores ni pumu … ?
-
Oyale
utang
piutang lakun bayari yoh
heee…!
+ hana
beda e Pil Kada orom Pil KB..?
-
Pil Kada pilihan orang banyak pil KB
pilihan kita berdua.wkwkwk…!
+ satpam
sibersifet dengki si iri hati siko`eh male munyaingi.
-
Adoh-adoh
enti sikokoan buet kati enti mulipet..!