SEPUTAR GAYO
Headlines News :

Latest Post

Sekda Hadiri Rapat Badan Anggaran DPRK Bener Meriah

Written By seputar gayo on Minggu, 21 Oktober 2012 | 08.53

REDELONG :Sekertaris Daerah Kabupaten Bener Meriah hadiri rapat badan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah, Jum’at (19/10) yang berlangsung di ruangan rapat DPRK setempat. Rapat badan anggaran DPRK Bener Meriah tersebut membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perubahan tahun anggaran 2012. Bupati Bener Meriah dalam sambutanya yang di bacakan oleh Sekretaris daerah Bener Meriah Drs. T. Islah, MSi menyampaikan, pada kesempatan yang berbahagia ini terlebih dahulu kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada ketua, wakil ketua dan para anggota DPRK Bener Meriah, yang telah bersedia membahas RAPBK tahun anggaran 2012, yang telah begitu gigih dengan tidak mengenal lelah, dalam waktu yang cukup panjang membahas langkah-langkah rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Bener Meriah tahun anggaran 2012. “Sungguh merupakan suatu hal yang sangat luar biasa, dan kebersamaan ini secara sungguh-sungguh kita lakukan dalam rangka menciptakan perubahan-perubahan yang ditandai dengan rapat badan anggaran membahas rencana kerja anggaran perubahan (RKA-P) APBK tahun anggaran 2012 pada hari ini,”ujar Sekda Bener Meriah Drs. T. Islah, MSi. Lanjut Drs. T. Islah, MSi, dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah menjadi peraturan menteri dalam negeri nomor 59 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, diawali dengan pembahasan perubahan kebijakan umum anggaran perubahan (KUA-P) tahun 2012 yang merupakan kerangka acuan awal dengan menyerap dan mengakomodir semua aspirasi dan apresiasi kedalam kerangka tersebut. Kemudian pembahasan memasuki tahapan perubahan prioritas dan pelaporan sementara perubahan (PPAS-P) tahun 2012 untuk masing-masing urusan wajib dan urusan pilihan. “Tahapan-tahapan di atas memiliki fungsi yang strategis untuk menentukan semua rencana kerja masing-masing urusan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang berintikan otonomi daerah dengan melaksanakan urusan rumah tangga daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004,”kata Sekda Bener Meriah Terang Drs. T. Islah, MSi lagi, sehubungan dengan hal tersebut, agar rencana keuangan tahun 2012 berjalan sebagaimana mestinya, yang pelaksanaannya nanti oleh seluruh SKPK, akan dapat berfungsi sebagai alat ukur pencapaian kinerja sesuai dengan anggaran yang mampu memberikan solusi untuk memecahkan berbagai permasalahan dan hambatan yang telah dituangkan dalam kebijakan umum anggaran perubahan tahun anggaran 2012. Selanjutnya kebijakan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten (APBK) perubahan, disamping sebagaimana yang telah disebutkan diatas juga harus mengacu pada undang-undang nomor 17 tahun 2003, tentang keuangan negara, undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Pantauan tim release Humas Setdakab Bener Meriah, rapat badan anggaran DPRK Bener Meriah dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Bener Meriah Joni Suryawan. Selain di hadiri oleh Sekertaris daerah Drs. T. Islah, MSi, juga hadiri asisten III Fitra Gunawan, AP, para kepala Dinas, Badan, Kantor, para camat dalam lingkungan pemerintahan Kabupaten Bener Meriah, serta para tim anggaran DPRK Bener Meriah.(Mashury)

Korban Kecewa Putusan Pengadil Dinilai “Mandul” Kasus KDRT Dr Erwin Diponis Hanya 4 Bulan Penjara

Written By seputar gayo on Kamis, 18 Oktober 2012 | 21.48


Korban Kecewa Putusan Pengadil Dinilai “Mandul”
Kasus KDRT Dr Erwin Diponis Hanya 4 Bulan Penjara

Adakah Pejabat Bener Meriah Yang Menjadi Pembela Dr Arwin Dibalik Semua Ini?
Takengon,
Hukum dinegri ini berbelit seperti ular licin seperti belut begitulah kata singkat ketika Hukum tak berjalan sesui keinginan pasalnya banyak kasus kasus pejabata di negri ini tidak berjalan sesui dengan aturan dan per udang udangan yang berlaku. Sehingga timbul kesan Hukum hanyya diterapkan kepada masyrakat kalangan bawah yang tidak punya materi.

Sebagai salah satu contoh tindak kekerasan dalam rumah tangga KDRT yang di alami oleh Hasanah (34) Warga Kampung Belang Sentang Kec Bukit Kabupaten Bener Meriah yang terbukti mengalami tindak kekerasan dari sang suami Dr.Arwin Munariko SpOG, hanya di ponis 4 bulan penjara dengan denda Rp 5 Juta oleh Pengadilan Negri (PN) Takengon (4/10) lalu

Kasus KDRT yang juga perselingkuhan sang doctor ini sudah tidak asing lagi pasalnya berta tentang perselingkuhan yang menjadi motif dari KDRT tersebut sudah sering berulang kali dilangsir oleh beberapa media di Indonesia  namun sangat disayangkan konsek wensi terhadap perbuatannya metal sampai 4 bulan ponis pengadilan.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Takengon yang dipimpin oleh hakim Ketua Firza Adriansyah SH, dan Hakim Anggota Rahmad Fajri SH, Khalid SH. Hasanah mengaku hanya mendengarkan keputusan hakim yang dibacakan pada sidang putusan hakim PN Takengon, yang menyatakan bahwa Dr.Arwin Munawariko.SpOG yang juga ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bener Meriah yang bertugas di rumah sakit Bener Meriah  terbukti bersalah melakukan tidakan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya Hasanah yang mengakibatkan korban mengalami gangguan secara fisik serta tekanan psikis.

Hafis kepada media ini (8/10) yang merupakan adik korban juga mengatakan karena kekerasan yang dialami  kakak nya tidak hanya menimbulkan dampak luka atau perasaan sakit secara fisik, namun juga menyebabkan Hasanah mengalami tekanan psikis secara terus menerus. selaku suami seharusnya dr.Arwin dapat memberikan perindungan dan rasa aman bagi keluarganya bukan malah menindasnya. “Saya tidak akan tinggal diam dan saya akan terus mendampingi kakak saya untuk mencari keadilan. Saya berharap Dr arwin mendapat sangsi yang setimpal atas perbuatannya karna jika dia seorang manusia ia tak akan menyakiti istri dan anaknnya,” cutus Hafis kesal.

Menurut Hafis keputusan pengadilan tersebut tidak berpihak terhadap keluarganyya ia menggap hukum di negri ini sekan terkesan “mandul” hasil keputusan sidang tersebut sama sekali tak setimpal atas pebuatannya untuk itu pihaknya akan melakukan banding agar Arwin mendapat imbalan sesuai dengan perbuatannya.   

Sementara itu Hasanah (8/10) kepada Media ini mengatakan,  sejak tahun pertama ia membangun mahligai rumah tangga, suaminya memang memiliki kebiasaan melakukan kekerasan terhadap dirinya setiap kali mereka bertengkar.  Sikap kasar sang suami tidak hanya kepada dirinya saja akan tetapi juga kepada kedua anak hasil dari perkawinan mereka.

“Sebenarnya tindak kekerasan sudah sering saya alami namun saya bertahan karna ada nya sang kedua anak saya, dan saya berharap Arwin bisa berubah namun harapan tersebut ternyata sia-sia bahkan Arwin semakin menjadi-jadi hingga berunjung pada perselingkuhan yang dilakukan dengan Dr.Susanti Dwi Aryani, kesabaran saya sudah melampau batas Arwin tidak sepantasnya memperlakukan saya seperti itu”, ungkap Hasanah.

Dikatakan Hasanah mahligai rumah tangga hingga mereka sudah mencapai usia kurang lebih 15 tahun perkawinan. Meski berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun Hasanah mendedikasikan diri sepenuhnya kepada keluarga termasuk mendampingi dan mendukung penuh sang suami selama menjalani pendidikan dokter spesialis hingga berhasil meraih gelar Dokter Spesialis Kandungan.

Hal yang lebih menyakitkan lagi dikatakan hasanah, ketika  ia mendengar pengakuan dari anak tertuanya Tamar yang ternyata sudah lebih dahulu mengetahui bahwa ayahnya berselingkuh dengan Dr susanti, Tamar menemukan foto-foto mesra sang ayah bersama Susanti dalam kamera. Dan kemesraan tersebut juga sudah sering dilakukan pada saat jam kerja sehingga Hasanah kerap mendapat teguran dari teman kerjanya.  

Hasanah juga menceritakan bahwa dirinya sudah ber inisiatif menemui  Dr Susanti yang mejadi selingkuhan suaminya itu, ia berharap agar Susanti mau menggunakan hati nurani dan juga akal sehat serta tidak lagi menjalin hubungan dengan suaminya. Karena selain merusak rumah tangga  Hasanah dan Dr.Arwin, hubungan terlarang tersebut tentunya juga akan mengganggu keharmonisan keluarga Susanti,  mengingat susanti juga telah menikah dan berstatus sebagai istri orang.

Namun itikad baik Hasanah tidak mendapat tanggapan positif, Susanti bahkan terkesan melecehkan dengan mengungkapkan bahwa (apa yang ia lakukan sepenuhnya tanggung jawab dirinya dan tidak ada yang berhak melarang-red).   Perselingkuhan yang dilakukan sang suami membuat hubungan keluarganya semakin hari semakin terpuruk, sehingga sering terjadi  percekcokan dan Hasanah semakin sering medapat kekerasan fisik, merasa jiwanya terancam Hasanah beberapa kali melaporkan suaminya itu ke pihak kepolisian Bener Meriah atas tindakan KDRT.  

Seiring berjalannya proses penyidikan oleh pihak berwajib, dr.Arwin mengajukan permohonan damai dengan harapan Hasanah bersedia mencabut pelaporan terhadap suaminya.  Dr.Arwin berharap agar ia diberi kesempatan untuk memperbaiki diri agar hubungannya dengan istri dapat diperbaiki, menyelamatkan mahligai rumah tangga dan demi masa depan anak-anak nya tentu hasanah mengubris permintaan damai tersebut.  

Sangsi dari perdamai tersebut Dr Arwin bahkan berinisiatif untuk membuat surat perjanjian  yang berisi kesepakatan  antara lain, bahwa Dr.Arwin Munariko SpOG selaku suami Hasanah tidak akan melakukan atau mengulangi lagi perbuatan kekerasan dalam rumah tangga, sekiranya Arwin mengulangi melakukan kekerasan dalam rumah tangga maka jatuhlah talak 1 pada Hasanah dan dr.Arwin Munariko SpOG harus membayar denda sebanyak 100 (seratus) mayam emas kepada hasanah.  

Setelah dibuatnya surat perdamaian Hasanah mencabut berkas pengaduan KDRT tangal 20 januari 2012 di Polsek Bukit Kabupaten Bener Meriah namun perjanjian tersebut tak dihiraukan sama sekali itikad baiknya ternya hanyya melepas diri dari jeratan hukum selebihnya hanya penyiksaan yang diterima oleh Hasanah dan keluarga.

Hingga ahirnya  Hasanah kembali Membuat pengaduan  kepada pihak kepolisian pada 25 Mei 2012 hingga kasus ini diproses secara hukum dan berujung pada sidang pembacaan putusan pada Kamis (4/10) pecan lalu. Hasanah yang ingin keadilan hukum juga jauh dari harapan. Kekecewaan sang keluarga pun mulai timbul dan menilai ada permainan “udang di balik bakwan ”satu persatu kecurigaan mulai muncul, dan menganggap tak ada perlindungan hukum yang pasti untuk kasus yang di alaminya serta tibul nya pertanyaan “Adakah Pejabat Bener Meriah Yang Menjadi Pembela Dr Arwin Dibalik Semua Ini?
               
Hasanah juga mempertanyakan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Dr.Arwin Munariko SpOG  yang terkesan banyak mengabaikan fakta serta kurang mengakomodir kondisinya selaku korban. Saat dikonfirmasi kepada pihak kejaksaan, melalui Kasi pidum nya pihak kejaksaan Bener Meriah hanya menyatakan bahwa (dalam perjalanan kasus ini sudah sesuai dengan prosedur dan menolak menjelaskan lebih rinci-red).

Selain itu melalui pia hand phond  (7/10) Kepada media ini  Dr.Arwin menyatakan menerima sepenuhnya konsekuensi atas putusan Pengadilan  pada prinsifnya kedepannya akan lebih memperhatikan masa depan anak-anaknya.

Disisi lain Pemerintah daereah Kabupaten Bener Meriah juga diharapkan dapat memberikan konsekwensi atau sangsi terhadap Dr. Arwin dan Dr. Susanti yang sudah melakukan tindakan tidak senonoh yang tak patut di jadikan contoh  sehingga hal tersebut jelas merugikan derah Kabupaten Bener Meriah yang sudah membiayai Dr Arwin menggelar sarjana SPK. Mashury 
       


Dinas Peternakan Dan Perikanan Tak Becus Tangani Satu Proyek Kecil

Written By seputar gayo on Rabu, 17 Oktober 2012 | 01.23



Redelong |GayoPost
Pada edisi sebelumnya Gayo Post sudah menerbitkan berita Anggaran Mubajir  Proyek Gagal Di Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Bener Meriah dan edisi kali ini Gayo Post juga melanjutkan sambungan pemberitaan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut berdasarkan investigasi lapangan sehingga Gayo Post kembali merelis sebuah berita utuk di muat kembali pada edisi saat ini. Sebelumnya Gayo Post juga meminta maaf kepada seluh pembaca  akibat adanya keslahan data yang diberikan oleh PPTK pekerjaan tersebut Sirwani mengenai jumllah anggaran yang sebenarnya adalah Rp 124.700.000
Seperti pada edisi sebelumnya pembuatan KJA sangat didukung oleh masyrakat Delung asli selain bendungan tersebut terawat program pemerintah ini juga ikut membantu memperbaiki ekonomi masyrakat  namun apalah daya jika pembuatan KJA tersebut hanya dijadikan proyek Belaka untuk menarik anggaran dari pemerintah selebihnya Pekrjaan tersebut terbengkalai tampa adanya perhatian dan penangan dari pihak yang terkait.
Kepala Desa Delung Asli Khairul Saleh yang di damping Baddarudin selaku BPK dan anggota kelompok KJA  (10/10) kepada Gayo Post mengatakan warga setempat sangat mendukung program KJA tersebut hanya saja kelempok KJA tidak pernah bekerja seperti yang di inginkan semua pekerjaan dikerjakan oleh rekanan dan membawa pekerja dari luar desa.para kelompok juga tidak mengetahui berapa jumlah anggran yang digunakan dalam membangun KJA tersebut.
Dikatakan Khairul bibit yang diberikan oleh dinas perikanan menjadi kendala sehingga bibit-bibit ikan tersebut mati secara terus menerus, selang 2 hari sisa bibit yang diperkiran sebanyak 700 ekor  juga dipindahkan ke kolam milik warga utuk sementara waktu namun tetap saja bibit ikan tersebut mati dan tidak ada pergantian dari dinas.
“kami juga tidak pernah menerima plan nama dari rekanan dan klompok, dan kelompok juga tidak mukin bertanggung jawab penuh jika kolam tersebut tidak pernah di gunakan sebagian orang yang terdaptar dalam kelompok juga hanya mengetahui bahwa ia tergabung dalam kelompok KJA tersebut namun tidak pernah serah terima dengan para anggta kelempok karna belum berjalan” ungkap Baharuddin dan Khairul.
Lanjut Khairul, KJA tersebut sudah terbengkalai selama 10 bulan  dan sebahagian alat sedah mulai hilang seperti drum dan jarring, kabanyakan drum yang di jumpai juga di bawah semak-semak. Sehingga kami mengambil inisiatif utuk menyelamatkan aset tersebut di tambah kerusakan bencana alam yang mengakibatkan bendungan bocor dan di khawatirkan akan terjadi abrasi/jebol sehingga bendungan di keringkan.
Menurut khairul setelah cek dam bendungan di Rehabilitasi kelompok KJA akan memasang kembali sebagaimana mestinya namun kami tidak mungkin melakukan pemasangan jika dinas peternakan dan perikan tidak memberikan bibit dan menggati kerusakan serta alat-alat yang sudah hilang surat tersebut ditanda tangani oleh sekertaris Salihin yang juga sebagai penaggung jawab kelompok.
Kahirul juga menyesalkan kejadian tersebut dan kelompok tidak mungkin bertanggung jawab atas kejadian tersebut akibat belum pernahnya di pungsikan KJA itu dan  saya berharap agar pemerintah dapat membatu dan menjalankan kembali program tersebut utuk kepentingan masyrakat jika tidak dikhawatirkan pakan yang ada akan timbul lapuk dan mubajir.
Ditempat terpisah Salihin (10/10) kepada Gayo Post saat di jumpai mengatakan KJA tersebut tidak pernah di pungsikan sebagai mana mestinya kelompok menerima setalah pekerjaan selesai, kelompok juga tidak mengetahui berapa  jumlah anggran dalam pembangunan KJA itu karna semua pekerjaan dikerjakan oleh rekanan.
“ Setelah bibit ikan tersebut mati saya mengkompirmasikan kepada PPTK Sirwani dan ia mengganti bibit ikan sebanyak 3 kantong, Namun tetap saja ikan tersebut mati dan sisa ikan yang belum mati kami mendapa intruksi dari Sirwani  agar di pindahkan ke kolam warga yang ada di dekat bendungan namun tetap saja ikan tersebut mati dan Sirwani saat itu mengatakan anggarannya sudah habis dan tidak bisa mengganti bibit lagi bibit ikan nya.  ketika sirwani memminta surat pertanggung jawaban ia berjanji akan mengganti bibit ikan dan saya pun terpaksa menanda tangani serah terima KJA tersebut,  ” cetus Salihin.
Dikatakan Salihin  alat-alat beserta pakan yang tersisa sudah kami amankan dan kami gudangkan, dari pada aset tersebut raib lebih baik di gudangkan sewktu-waktu alat tersebut mungkin dapat kami gunakan kembali dan berguna utuk desa ini.
PPTK pekerjaan tersebut Sirwani (10/10) kepada Gayo Post  mengatakan kelompok tersebut sudah membongkar KJA tersebut tampa memberitahukan kepada dinas peternakan dan perikan sehingga kelompok harus memasang kembali sebagai mana mestinya  dan kelompok juga sudah membuat surat keterangan atas pengeringan dan pembongkaran KJA tersebut.
Proyek tersebut dakatakan Sirwani dkerjakan oleh Cv Pusaka Dapur Gayo jika plan Nama tersebut tidak ada silakan tanyakan kepada CV tersebut selaku rekanan. 

Kontroversi Bidan PTT Kementerian Kesehatan Tarik Kembali SK Bidan PTT Aceh Tengah Priode Juni 2012

Written By seputar gayo on Rabu, 10 Oktober 2012 | 08.58


Kontroversi Bidan PTT
Kementerian Kesehatan Tarik Kembali SK Bidan PTT Aceh Tengah Priode Juni 2012
TAKENGON – Kementrian Kesehatan Republik Indonesia menarik kembali SK Pengangkatan 58 bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Aceh Tengah Periode Juni 2012. Penarikan kembali SK tersebut terkait kontroversi dan keluarnya dua versi pengumuman penerimaan bidan PTT di kabupaten setempat.
Penarikan kembali SK ini tertuang dalam surat yang di keluarkan Kementerian Kesehatan RI, nomor surat Kp.01.02.1.2.5.5308 perihal pembatalan SK pengangkatan Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Aceh Tengah priode Juni 2012 tertanggal 31 Juli 2012 yang di tandatanganioleh Kepala Biro Kepegawaian Pattiselarno Roberth Johan, MARS.
Dalam surat tersebut di sebutkan, sehubungan dengan surat Dinas Kesehatan Aceh No.Peg. 800/2150/2012 tanggal 13 Juli 2012 dan dengan membaca berdasarkan surat Bupati Aceh Tengah no.800/686/2012, tanggal 12 juli 2012 tentang peninjauan kembali SK Bidan PTT Kabupaten Aceh Tengah tahun 2012.
Selain itu, surat kepolisian Daeran Resort Aceh Tengah No.TBL/146/VII/2012/Aceh/Res Ateng, tanggal 2 Juli 2012 perihal tanda bukti lapor tindak pidana pemalsuan surat/pemalsuan tandatangan dan penyalahgunaan wewenang.
Kementerian Kesehatan RI juga meminta untuk segera dikirimkannya SK pengangkatan dan Petikan Bidan PTT priode Juni 2012 Kabupaten Aceh Tengah.
Sementara Itu, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah, Dr Sukri Maha saat di hubungi Koran ini, Sabtu 4 Agustus 2012, membenarkan prihal adanya penarikan kembali SK pengangkatan Bidan PTT priode Juni 2012 Aceh Tengah oleh Kementerian RI.
Kata dia, saat ini kasus pengumuman Bidan PTT Aceh Tengah tahun 2012 sudah memasuki Pengadilan Negeri (PN) Takengon, sehingga Kementrian Kesehatan menunggu hasil dari Pegadilan Negeri Takengon.
"Kepala Dinas Kesehatan Aceh yang meminta dibatalkan SK Pengangkatan Bidan PTT Aceh Tengah priode Juni 2012, tetapi Kementerian Kesehatan tidak bisa membatalkan SK pengangkatan itu, tetapi Kementerian Kesehatan hanya menarik kembali SK pengangkatan tersebut," ujar Sukri Maha.(Mashury)

 

Korban Kecewa Putusan Pengadil Dinilai “Mandul” Kasus KDRT Dr Erwin Diponis Hanya 4 Bulan Penjara

Written By seputar gayo on Senin, 08 Oktober 2012 | 09.33






Takengon, 
Add caption

Hukum dinegri ini berbelit seperti ular licin seperti belut begitulah kata singkat ketika Hukum tak berjalan sesui keinginan pasalnya banyak kasus kasus pejabata di negri ini tidak berjalan sesui dengan aturan dan per udang udangan yang berlaku. Sehingga timbul kesan Hukum hanyya diterapkan kepada masyrakat kalangan bawah yang tidak punya materi.

Sebagai salah satu contoh tindak kekerasan dalam rumah tangga KDRT yang di alami oleh Hasanah (34) Warga Kampung Belang Sentang Kec Bukit Kabupaten Bener Meriah yang terbukti mengalami tindak kekerasan dari sang suami Dr.Arwin Munariko SpOG, hanya di ponis 4 bulan penjara dengan denda Rp 5 Juta oleh Pengadilan Negri (PN) Takengon (4/10) lalu

Kasus KDRT yang juga perselingkuhan sang doctor ini sudah tidak asing lagi pasalnya berita tentang perselingkuhan yang menjadi motif dari KDRT tersebut sudah sering berulang kali dilangsir oleh beberapa media di negri ini  namun sangat disayangkan konsek wensi terhadap perbuatannya metal sampai 4 bulan atau denda Rp 5.000.000 ponis pengadilan.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Takengon yang dipimpin oleh hakim Ketua Firza Adriansyah SH, dan Hakim Anggota Rahmad Fajri SH, Khalid SH. Hasanah mengaku hanya mendengarkan keputusan hakim yang dibacakan pada sidang putusan hakim PN Takengon, yang menyatakan bahwa Dr.Arwin Munawariko.SpOG yang juga ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bener Meriah yang bertugas di rumah sakit Bener Meriah  terbukti bersalah melakukan tidakan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya Hasanah yang mengakibatkan korban mengalami gangguan secara fisik serta tekanan psikis.

Hafis kepada media ini (8/10) yang merupakan adik korban juga mengatakan karena kekerasan yang dialami  kakak nya tidak hanya menimbulkan dampak luka atau perasaan sakit secara fisik, namun juga menyebabkan Hasanah mengalami tekanan psikis secara terus menerus. selaku suami seharusnya dr.Arwin dapat memberikan perindungan dan rasa aman bagi keluarganya bukan malah menindasnya. “Saya tidak akan tinggal diam dan saya akan terus mendampingi kakak saya untuk mencari keadilan. Saya berharap Dr arwin mendapat sangsi yang setimpal atas perbuatannya karna jika dia seorang manusia ia tak akan menyakiti istri dan anaknnya,” cutus Hafis kesal.

Menurut Hafis keputusan pengadilan tersebut tidak berpihak terhadap keluarganyya ia menggap hukum di negri ini sekan terkesan “mandul” hasil keputusan sidang tersebut sama sekali tak setimpal atas pebuatannya untuk itu pihaknya akan melakukan banding agar Arwin mendapat imbalan sesuai dengan perbuatannya.  

Sementara itu Hasanah (8/10) kepada Media ini mengatakan,  sejak tahun pertama ia membangun mahligai rumah tangga, suaminya memang memiliki kebiasaan melakukan kekerasan terhadap dirinya setiap kali mereka bertengkar.  Sikap kasar sang suami tidak hanya kepada dirinya saja akan tetapi juga kepada kedua anak hasil dari perkawinan mereka.

“Sebenarnya tindak kekerasan sudah sering saya alami namun saya bertahan karna ada nya sang kedua anak saya, dan saya berharap Arwin bisa berubah namun harapan tersebut ternyata sia-sia bahkan Arwin semakin menjadi-jadi hingga berunjung pada perselingkuhan yang dilakukan dengan Dr.Susanti Dwi Aryani, kesabaran saya sudah melampau batas Arwin tidak sepantasnya memperlakukan saya seperti itu”, ungkap Hasanah.

Dikatakan Hasanah mahligai rumah tangga hingga mereka sudah mencapai usia kurang lebih 15 tahun perkawinan. Meski berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun Hasanah mendedikasikan diri sepenuhnya kepada keluarga termasuk mendampingi dan mendukung penuh sang suami selama menjalani pendidikan dokter spesialis hingga berhasil meraih gelar Dokter Spesialis Kandungan.

Hal yang lebih menyakitkan lagi dikatakan hasanah, ketika  ia mendengar pengakuan dari anak tertuanya Tamar yang ternyata sudah lebih dahulu mengetahui bahwa ayahnya berselingkuh dengan Dr susanti, Tamar menemukan foto-foto mesra sang ayah bersama Susanti dalam kamera. Dan kemesraan tersebut juga sudah sering dilakukan pada saat jam kerja sehingga Hasanah kerap mendapat teguran dari teman kerjanya.  

Hasanah juga menceritakan bahwa dirinya sudah ber inisiatif menemui  Dr Susanti yang mejadi selingkuhan suaminya itu, ia berharap agar Susanti mau menggunakan hati nurani dan juga akal sehat serta tidak lagi menjalin hubungan dengan suaminya. Karena selain merusak rumah tangga  Hasanah dan Dr.Arwin, hubungan terlarang tersebut tentunya juga akan mengganggu keharmonisan keluarga Susanti,  mengingat susanti juga telah menikah dan berstatus sebagai istri orang.

Namun itikad baik Hasanah tidak mendapat tanggapan positif, Susanti bahkan terkesan melecehkan dengan mengungkapkan bahwa (apa yang ia lakukan sepenuhnya tanggung jawab dirinya dan tidak ada yang berhak melarang-red).   Perselingkuhan yang dilakukan sang suami membuat hubungan keluarganya semakin hari semakin terpuruk, sehingga sering terjadi  percekcokan dan Hasanah semakin sering medapat kekerasan fisik, merasa jiwanya terancam Hasanah beberapa kali melaporkan suaminya itu ke pihak kepolisian Bener Meriah atas tindakan KDRT.  

Seiring berjalannya proses penyidikan oleh pihak berwajib, dr.Arwin mengajukan permohonan damai dengan harapan Hasanah bersedia mencabut pelaporan terhadap suaminya.  Dr.Arwin berharap agar ia diberi kesempatan untuk memperbaiki diri agar hubungannya dengan istri dapat diperbaiki, menyelamatkan mahligai rumah tangga dan demi masa depan anak-anak nya tentu hasanah mengubris permintaan damai tersebut.  

Sangsi dari perdamai tersebut Dr Arwin bahkan berinisiatif untuk membuat surat perjanjian  yang berisi kesepakatan  antara lain, bahwa Dr.Arwin Munariko SpOG selaku suami Hasanah tidak akan melakukan atau mengulangi lagi perbuatan kekerasan dalam rumah tangga, sekiranya Arwin mengulangi melakukan kekerasan dalam rumah tangga maka jatuhlah talak 1 pada Hasanah dan dr.Arwin Munariko SpOG harus membayar denda sebanyak 100 (seratus) mayam emas kepada hasanah.  

Setelah dibuatnya surat perdamaian Hasanah mencabut berkas pengaduan KDRT tangal 20 januari 2012 di Polsek Bukit Kabupaten Bener Meriah namun perjanjian tersebut tak dihiraukan sama sekali itikad baiknya ternya hanyya melepas diri dari jeratan hukum selebihnya hanya penyiksaan yang diterima oleh Hasanah dan keluarga.

Hingga ahirnya  Hasanah kembali Membuat pengaduan  kepada pihak kepolisian pada 25 Mei 2012 hingga kasus ini diproses secara hukum dan berujung pada sidang pembacaan putusan pada Kamis (4/10) pecan lalu. Hasanah yang ingin keadilan hukum juga jauh dari harapan. Kekecewaan sang keluarga pun mulai timbul dan menilai ada permainan “udang di balik bakwan ”satu persatu kecurigaan mulai muncul, dan menganggap tak ada perlindungan hukum yang pasti untuk kasus yang di alaminya serta tibul nya pertanyaan “Adakah Pejabat Bener Meriah Yang Menjadi Pembela Dr Arwin Dibalik Semua Ini?
               
Hasanah juga mempertanyakan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Dr.Arwin Munariko SpOG  yang terkesan banyak mengabaikan fakta serta kurang mengakomodir kondisinya selaku korban. Saat dikonfirmasi kepada pihak kejaksaan, melalui Kasi pidum nya pihak kejaksaan Bener Meriah hanya menyatakan bahwa (dalam perjalanan kasus ini sudah sesuai dengan prosedur dan menolak menjelaskan lebih rinci-red).

Selain itu melalui pia hand phond  (7/10) Kepada media ini  Dr.Arwin menyatakan menerima sepenuhnya konsekuensi atas putusan Pengadilan  pada prinsifnya kedepannya akan lebih memperhatikan masa depan anak-anaknya.

Disisi lain Pemerintah daereah Kabupaten Bener Meriah juga diharapkan dapat memberikan konsekwensi atau sangsi terhadap Dr. Arwin dan Dr. Susanti yang sudah melakukan tindakan tidak senonoh yang tak patut di jadikan contoh  sehingga hal tersebut jelas merugikan derah Kabupaten Bener Meriah yang sudah membiayai Dr Arwin menggelar sarjana SPK.

Asisten tiga pemerintah kabupaten bener meriah Fitra Gunawan 15/10 kepada Gayo Post mengtakan sebelumnya sudah memanggil secara pribadi yang bersangkutan yakni hasanah dan bidan Erwin atas pemanggilan tersebut kita sudah memberikan nasehat-nasehat agar  yang bersanggkutan dapat berdamai kembali, namun permasalahan tersebt saat ini sudh diatasi oleh pihak yang berwajib dan Dr Erwin sudah mendapatkan sangsi dari pengadilan.

Dikatakan Gunawan terkait kasus perselingkuhan hingga saat ini belum ada laporan yang prin sipil  dan pembuktian. poto mesra yang beredar tersebut apakah bisa di jadikan bukti bahwa Dr Arwin berselingkuh? Kami baru akan menindak lanjuti kalau ternyata Arwin menyali aturan kedoktoran dan itu perlu pembuktrian serta memberikan sangsi sesuai peraturan yang berlaku.

“ketika saya tanyakan kepada Dr Arwin dan susanti mereka membantah akan adanya perselingkuhan tersebut jadi kami tidak bisa mengambil tindakan yang bukan merupakan wewenang kami,” ungkap Fitra Gunawan selaku asisten yang membidfangi kepegawaian. Mashury.


Add caption
       

seputar gayo: Surif “Percetakan Sawah Cetak Masalah”

Written By seputar gayo on Rabu, 03 Oktober 2012 | 22.53

Wen Bregel



+ Nangka ipenangka, nangka  ibarolli kata iperkata kata ilalui…?
-          Oya le jema si ingker janyi we si tukang perotes we si ingker…!
+ Taring wan ni buku gores ni pumu … ?
-          Oyale utang piutang lakun bayari yoh heee…! 
+ hana beda e Pil Kada orom Pil KB..?
-          Pil Kada pilihan orang banyak pil KB pilihan kita berdua.wkwkwk…!
+ satpam sibersifet dengki si iri hati siko`eh male munyaingi.
-          Adoh-adoh enti sikokoan buet kati enti mulipet..!

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SEPUTAR GAYO - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger